Palembang, Inmas. Kepala MIN 2 Model Palembang Budiman menyambut baik peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 64 ...
Palembang, Inmas.
Kepala MIN 2 Model Palembang Budiman menyambut baik peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Menurutnya, dengan peraturan tersebut pihak sekolah lebih leluasa dalam menindak yang melanggar.
Dalam pasal 5 ayat 2 disebutkan kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana di maksud ayat 1.
Larangan yang dimaksud pada ayat 1 adalah merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Dalam permendikbud itu, kepala sekolah juga memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan atau pihak lain yang terbukti yang melanggar ketentuan tersebut.
“Dengan peraturan ini, saya jadi memiliki payung hukum untuk menindak jajaran kami yang melanggar,” kata pria anti rokok tersebut di kantornya, Jum’at (29/1)
Menurutnya, larangan merokok selain di peringatkan secara liasan juga telah terpampang di plang depan gerbang madrasah. Peringatan itu telah terpasang sejak lama. Tujuannya jelas, untuk membebaskan lingkungan madrasah dari asap rokok dan hal-hal yang berhubungan dengannya. (Teguh)
Kepala MIN 2 Model Palembang Budiman menyambut baik peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Menurutnya, dengan peraturan tersebut pihak sekolah lebih leluasa dalam menindak yang melanggar.
Dalam pasal 5 ayat 2 disebutkan kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana di maksud ayat 1.
Larangan yang dimaksud pada ayat 1 adalah merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Dalam permendikbud itu, kepala sekolah juga memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan atau pihak lain yang terbukti yang melanggar ketentuan tersebut.
“Dengan peraturan ini, saya jadi memiliki payung hukum untuk menindak jajaran kami yang melanggar,” kata pria anti rokok tersebut di kantornya, Jum’at (29/1)
Menurutnya, larangan merokok selain di peringatkan secara liasan juga telah terpampang di plang depan gerbang madrasah. Peringatan itu telah terpasang sejak lama. Tujuannya jelas, untuk membebaskan lingkungan madrasah dari asap rokok dan hal-hal yang berhubungan dengannya. (Teguh)
COMMENTS